Ahok korban Anti ke Bhinekaan atau sumber keributan ?



yang Pro Ahok
mengatakan ahok itu korban dari anti ke Bhinekaan dia Keturunan china/Tionghoa, Kristen pula
yang Kontra Ahok
mengatakan Kita bukan Anti Ke Bhinekaan kita hanya menuntut agar dia di proses secara hukum karna telah menistakan kitas suci agama islam agar hukum sama rata untuk semua manusia di indonesia
yang Pro Ahok
itu kan hanya ucapan lagian ahok sudah minta maaf
yang Kontra Ahok
Bagaimana jika kitap suci mu diNistakan apa kau akan diam saja
jika diam saja mereka yang menistakan akan semakin merajalela
jika dicela diam mereka selanjutnya akan menginjak-nginjak kitap mu

islam itu ramah tapi bukan berarti lemah,
islam itu asyk tapi jangan coba di usik,
Anda yang non muslim silahkan melaksanakan ajaran agama seusai keyakinan anda
tapi tidak perlu coba Tafsirkan kitap suci agama lain

silahkan melaksanakan ajaran agama sesuai agama masing2 di lundungi Undang-undang
mari bertoleransi tanpa harus menyakiti
karna islam tidak mentolerir intoleran

Oke Kembali lagi kejudul sebagian orang mengatakan Ahok hanya Korban Anti Ke Bhinekaan
itu sudah dijawab di atas
Anda yang non muslim silahkan melaksanakan ajaran agama seusai keyakinan anda
tapi tidak perlu coba Tafsirkan kitap suci agama lain ditempat umum 

sesuai dengan undang-undang 
Pasal 156
Barang siapa di rnuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Pasal 156a
Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
 
pasal 156 dan 156a  mengatur bahwa menafsirkan kitap suci agama lain ditempat umum tidak boleh 
lalu bagaimana jika ada pendeta menafsirkan kitap suci Umat islam di Gereja (itu Boleh) karna untuk umatnya
Lalu bagaimana jika ada Ustd/Kyia/Ulama Menafsirkan kitap suci Orang Kristen di mesjid (itu boleh) karna untuk umatnya 
jadi kalo anda manafsirkan kitap suci agama lain di depan umat untuk kepentingan agama itu diblehkan

Namun berbeda dengan AHOK ?
Ahok menafsirkan kitap suci agama lain 
bukan untuk umatnya ! 
bukan ditempat ibadah !
Itu Jelas SALAH 
misalkan kalo AHok mengatakan jangan mau dibohongi Al-maidah 51 ngomongnya di gereja itu tidak SALAH karna untuk umatnya/seagama, tidak ada di undang-undang yang mengatur hal tersebut . 

Namun Fakta nya 
AHok Ngomong Seperti itu di Balai Desa 
Bukan di Tempat Ibadah
Menggunakan Pakaian Dinas Bukan Pakaian Ibadah 
Untuk Warga Umum Bukan Umatnya 

ITU JELAS SALAH 

Maka karna ucapanya itu
Majelis Hakim menegaskan bahwa Ahok bukanlah korban tindakan orang yang anti kebhinekaan. Justru, Ahok adalah orang yang menimbulkan kegaduhan. (penulis tambahi Karna Ucapanya Sendiri)
“Pengadilan tidak sependapat dengan pernyataan terdakwa dan penasehat hukum seolah terdakwa menjadi korban anti kebihnekaan,” kata Majelis Hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto di Gedung Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan pada Selasa (09/05)
“Padahal terdakwa sendirilah, atas ucapnya menimbulkan kegaduhan,” sambungnya Sumber

Jadi SUDAH JELAS KAMI UMAT ISLAM BUKAN ANTI KE BHINEKAAN TAPI KAMI MENUNTUT KEADILAN AGAR TIDAK TAJAM KEBAWAH TUMPUL KE ATAS.


Previous
Next Post »