MULUT MU HARIMAU MU ( JAGA LISAN MU )

Kata-kata yang keluar dari mulut mu itu menunjukan seberapa kualitas hidup mu kalo sekali saja kamu salah ngomong apalagi kamu pejabat maka tamat lah riwayat mu Oleh karna itu lisan itu harus dijaga. kata-kata itu seperti peluru yang keluar dari pistol sekali keluar tidak bisa ditarik lagi. anda pasti sudah tahu kan ke arah mana tulisan saya ini. yaa Betul saya akan membahas tentang ahok.

Pada Tanggal 27 September 2016: Ahok melakukan kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, dan berpidato.

"Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu, nggak pilih saya karena dibohongi pakai Surat Al Maidah 51 macam-macam itu. Itu hak Bapak Ibu. Kalau Bapak Ibu merasa nggak bisa pilih karena takut masuk neraka, dibodohin, begitu, oh nggak apa-apa, karena ini panggilan pribadi Bapak Ibu," katanya.

dari pidato inilah berbagai umat islam marah karna jika di artikan
1.  dibohongi pakai Surat Al Maidah 51 artinya orang-orang yang menyampaikan surat Al Maidah 51 Bohong kalo orangnya bohong artinya surat nya pun bohong (jelas ini penistaan)
2. dibohongi surat al maidah 51 itu artinya suratnya bohong (ini jelas lebih parah)

Pada Tanggal  10 Oktober: Ahok meminta maaf pada umat Islam, terkait ucapannya soal surat Al Maidah ayat 51. Umat islam Memaafkan Namun proses HUKUM harus berlanjut karna hukum untuk semua orang.

14 Oktober: Ribuan orang dari berbagai ormas Islam berunjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta. Massa menuntut Ahok segera dihukum. 
 
24 Oktober : Ahok mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk memberikan klarifikasi terkait ucapannya.

4 November: Unjuk rasa anti-Ahok kembali terjadi. Perkiraan kasar sekitar 75.000 hingga 100.000 orang -melibatkan pendiri FPI, Rizieq Shihab, dan sejumlah anggota DPR seperti Fahri Hamzah dan Fadli Zon- turun ke jalan menuntut agar Ahok diipidanakan dan dipenjarakan.
Mereka juga menuntut bertemu Presiden Jokowi yang sedang tak berada di Istana. Perwakilan pengunjuk rasa akhirnya ditemui Wapres Jusuf Kalla yang menjanjikan untuk menuntaskan kasus ini dalam dua pekan.
Unjuk rasa yang semula berlangsung tertib hingga sore, kemudian berubah ricuh saat memasuki
malam. Massa di depan Istana Merdeka terlibat bentrokan dengan polisi dan di beberapa sudut kota terjadi kerusuhan, yang segera bisa diatasi.


7 November: Ahok diperiksa untuk kedua kalinya oleh polisi, kali ini berdasarkan panggilan. Ahok diperiksa selama sembilan jam dengan 22 pertanyaan.


15 November: Kepolisian Republik Indonesia melakukan gelar perkara secara terbuka terbatas -karena secara hukum tak dimungkinkan membuatnya terbuka pada publik- untuk menentukan status hukum Ahok.

16 November: Polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Ahok menyatakan menerima keputusan polisi dan akan mengikuti proses hukum dengan keyakinan tak bersalah. Ahok juga menegaskan tidak akan mundur dari pemililah gubernur Jakarta, Februari 2017.

hingga akhirnya ahok kalah dalam pemilu setelah itu

5 Mei ada Demo untuk memastikan kejaksaan tidak di intervensi dan adil dalam melakukan putusan 

pasal yang seharusnya dikenakan ke Ahok
 
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 156
Barang siapa di rnuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Pasal 156a
Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
 
Namun Hakim berpendapat lain Hingga akhirnya ahok dinyatakan bersalah dan di Hukum 2 Tahun Penjara


kembali lagi ketopik awal itu semua terjadi karna ahok tidak pandai MENJAGA UCAPANYA
kalo gak berpidato seperti itu kan gak masalah sebenarnya
kenapa harus membahas agama dan kitab suci agama lain
itulah sebabnya ada pepatah mengatakan MULUT MU HARIMAU MU ( JAGA LISAN MU ) JAGA UCAPAN MU
Previous
Next Post »